PT. Maju memperoleh penghasilan sebesar Rp350.000.000,00 selama setahun. Berdasarkan
UU PPh No. 17 tahun 2000, besarnya tarif pajak untuk badan usaha sebagai berikut:
| Penghasilan kena pajak | Tarif pajak |
| - sampai dengan Rp50.000.000,00 | 10 % |
| - Rp50.000.000,00 s/d Rp100.000.000,00 | 15% |
| - di atas Rp100.000.000,00 | 30% |
Berdasarkan data di atas maka besarnya pajak terutang PT. Maju adalah ... .
A. Rp60.500.000,00
B. Rp70.000.000,00
C. Rp70.500.000,00
D. Rp87.500.000,00
E. Rp105.000.000,00