Menurut Undang-undang, besarnya dana simpanan nasabah di bank umum yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimum tiap nasabah adalah sebanyak .....
A. Rp 500 juta
B. Rp 1 miliar
C. Rp 2 miliar
D. Rp 5 miliar
E. tidak terbatas jumlahnya