Pemerintah Daerah Sumatra Selatan berencana memberikan porsi pembagian pajak yang lebih besar pada tahun anggaran 2015 untuk pemerataan pembangunan bagi daerah tertinggal dan daerah miskin. Dalam hal ini berarti pajak melakukan fungsi ......
A. alokasi
B. distribusi
C. mengatur
D. stabilisasi
E. pembiayaan