Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya disebut ....
a. lembaga kliring
b. emiten
c. kustodian
d. lembaga penyimpanan
e. manajer investasi